TRIBUNNEWS.COM – Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini hingga 2024 dipastikan tidak akan naik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dalam keterangan resminya DJSN menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai pertengahan tahun 2025.
Seperti yang telah dilaporkan Kompas, keputusan tersebut diambil setelah pihak DJSN meninjau kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Karena keuangan BPJS Kesehatan saat ini dilaporkan masih sangat sehat, sehingga iuran BPJS belum perlu dinaikan.
"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Oleh karena itu, apabila tidak intervensi besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Besar iuran BPJS
Dengan rilisnya keputusan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih dipatok sama seperti tahun ini.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini dipatok beragam, tergantung jenis pekerjaan dan pemasukan masyarakat
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan, dikutip dari laman bpjskesehatan.go.id
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak dibebankan iuran.
Lantaran iuran BPJS telah ditanggung oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan