News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Tidak Naik: Staf BUMN - PNS Bayar 5 Persen dari Gaji, Ini Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran BPJS Kesehatan tahun ini hingga 2024 dipastikan tidak akan naik sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dibebankan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Di mana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta

Berbeda dari kategori PPU Lembaga Pemerintahan, peserta PPU yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta akan dibebankan iuran sebesar 4 persen .

Jumlah tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja dan sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Untuk proses pembayarannya wajib dibayarkan secara mandiri oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Kategori yang masuk untuk PBPU jenis ini yakni peserta pekerja bukan penerima upah.

Serta kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya. Berikut rincian iurannya :

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan,

Dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan

- Iuran kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini