Pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dibebankan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Di mana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
Berbeda dari kategori PPU Lembaga Pemerintahan, peserta PPU yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta akan dibebankan iuran sebesar 4 persen .
Jumlah tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja dan sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Untuk proses pembayarannya wajib dibayarkan secara mandiri oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Kategori yang masuk untuk PBPU jenis ini yakni peserta pekerja bukan penerima upah.
Serta kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya. Berikut rincian iurannya :
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan,
Dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan
- Iuran kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.