- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Sebagai catatan untuk kategori ini wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Khusus bagi veteran dan perintis kemerdekaan besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan yakni sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Tak hanya veteran saja, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan juga akan dibebankan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)