Dwiarso menjadi Hakim Ketua dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara, hukumannya lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Sejak saat itu, Dwiarso Budi Santiarto mulai dikenal.
Selanjutnya, Hakim Agung Dwiarso didapuk menjadi Hakim Tinggi dan Kepala Badan Pengawas MA.
Hakim Dwiaro kemudian mengikuti seleksi hakim agung dan dinyatakan lolos pada tahun 2021.
Kala itu, Dwiarso Budi Santiarto menjadi satu di antara 24 hakim yang mengikuti seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY).
Kini, ia dipercaya menjadi Ketua Muda Pengawasan MA.
Alumnus Universitas Airlangga dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menggantikan posisi Zahrul Rabain yang memasuki masa pensiun.
Dengan jabatan barunya ini, Hakim Agung Dwiarso akan mengawasi perilaku ribuan hakim di seluruh Indonesia.
Baca juga: Ini 2 Alasan Perusahaan Ajukan PK Atas Putusan MA Soal Sengketa Tanah di Situ Cihuni
Cara Dwiarso Tangani Perkara
Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, dirinya hanya berpegangan pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.
Hal itu disampaikan Dwiarso dalam fit and proper test calon hakim agung saat ditanya soal pengalamannya menangani berbagai kasus.
Termasuk kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.