"Kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini, tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya."
"Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Dwiarso di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021), dilansir Kompas.com.
"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insya Allah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," lanjutnya.
Hakim Agung Dwiarso mengadili perkara khusus pidana di tingkat kasasi dan PK.
Ia menjadi hakim yang ikut mengurangi hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di tingkat PK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Kompas.com/Ardito Ramadhan, Irfan Kamil, Tatang Guritno)