News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Besok, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) besok,Kejagung minta Airlangga taat hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) besok.

Airlangga Hartarto akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Surat panggilan pun telah dilayangkan Kejaksaan Agung sejak Kamis (20/7/2023) lalu.

"Undangan sudah kami layangkan Hari Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (22/7/2023). 

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memperoleh konfirmasi kehadiran dari Airlangga Hartarto  untuk pemeriksaan besok.

Meki demikian, Airlangga Hartarto diharapkan mematuhi hukum dengan hadir memberikan keterangan secara patut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung besok.

Terlebih, dia sudah menyatakan kesanggupan hadir di berbagai media massa.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum,"

Nantinya, Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut. 

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Bakal Dicecar Soal Perizinan

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini