Arahan Burhanuddin ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Sabtu (22/7/2023) lalu.
Dalam amanatnya, Jokowi meminta tidak ada lagi oknum kejaksaan yang mempermainkan hukum.
Dia pun mengaku mengetahui ada oknum yang melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
"Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya. Meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum," kata Jokowi pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Sabtu (22/7/2023).
Prwsiden Jokowi mengingatkan pula bahwa pesan ini disampaikan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia. Termasuk di antaranya: Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengawas dan auditor, baik di pusat maupun di daerah.
"Pesan ini saya sampaikan bukan hanya kepada aparat Kejaksaan, tapi semua aparat pengak hukum kita baik Polri, KPK, pengawas dan auditor di pusat baik di daerah," ujar Jokowi.