TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 pengurus di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan dipanggil untuk diperiksa terkait sejumlah kasus yang melibatkan pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Demikian dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Pengurus ponpes tersebut, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (25/7/2023), hari ini.
"Total pekan ini ada 10 orang (yang dimintai keterangan)," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
"Mulai besok (hari ini)," imbuhnya, dikutip dari Wartakotalive.com.
Kendati demikian, Whisnu belum merinci siapa saja 10 orang saksi yang dipanggil tersebut.
Baca juga: Penyebab Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil: Berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum
Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi soal Penistaan Agama
Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah diBAP (berita acara pemeriksaan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Namun, Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa tersebut.
Setelah seluruh pemeriksaan saksi dan ahli selesai, penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji.
"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," ungkapnya.
Polri Dalami Dugaan Penggelapan hingga Tindak Pindana Korupsi Panji Gumilang
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga menggelapkan hingga melakukan tindak pidana korupsi.