Polisi pun mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi tersebut.
Dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, penyelidikan tersebut berdasarkan pada laporan hasil analisi (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama dan Pencucian Uang yang Menjerat Panji Gumilang, Ini Perkembangan Terbarunya
Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.
"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)