News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jhonny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Diberitakan sebelumnya, saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS mengungkapkan adanya informasi mengenai setoran rutin dari BAKTI Kominfo kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Setoran itu disebut saksi, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mencapai Rp 500 juta per bulan.

Namun Feriandi mengaku tak mengetahui untuk berapa bulan setoran itu diserahkan ke Johnny Plate.

Baca juga: Johnny G Plate dkk Kembali Disidang Lusa, 5 Saksi Siap Beri Keterangan

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Pak Johnny Gerard Plate, tapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar 500 juta per bulan," ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Informasi itu didengar Feriandi dalam suasana informal.

Saat itu, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif berbicara dengan gaya santai kepada Happy Endah Palupy, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate.

Di momen itu, Feriandi mendengar bahwa Anang meminta agar Happy Endah memasukkan acara BAKTI ke dalam jadwal Johnny Plate sebagai menteri.

"Ceritanya Happy ini, sekretaris beliau, tidak mengagendakan untuk di acara BAKTI. Ya obrolan santai: awas aja ya kalau gak diprioritaskan, udah kita kasih 500 juta per bulan," kata Feriandi.

Baca juga: Hakim Kembali Bantah Tudingan Tak Netral dalam Kasus Johnny G Plate

Mendengar keterangan Feriandi itu, Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala.

Tangannya yang semula dilipat di atas meja, sesekali digerakkan menutup sebagian wajahnya setelah menggelengkan kepala.

Mengenai informasi penerimaan Rp 500 juta rutin ini sebelumnya telah terungkap di dakwaan.

Di dakwaan tertera bahwa uang tersebut merupakan kutipan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.

Setoran rutin itu dikutip melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Renggangnya Hubungan Paloh-Jokowi Tak Buat 2 Menteri NasDem Direshuffle seperti Johnny G Plate

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini