News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Penentuan Titik Pendirian BTS 4G di 7.904 Desa Tak Pakai Survei Lapangan, Saksi: Cuma dari Atas Meja

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (25/7/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kemenkominfo, Mufiammad Feriandi Mirza mengaku dalam penentuan 7.904 desa sebagai titik pembangunan menara BTS 4G tidak dilakukan survei lapangan. 

Penentuan titik ribuan desa blindspot atau desa tertinggal tersebut untuk pendirian menara BTS 4G hanya dilakukan berdasarkan analisis desktop menggunakan data-data administratif. 

Hal ini disampaikan Feriandi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS Kemenkominfo, Selasa (25/7/2023). 

“Memang belum dilakukan survei,” kata Feriandi.

“Jadi menentukan 7.904 desa yang dianggap blindspot ini tidak dilakukan survei lapangan? Dasarnya apa?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dasarnya atas analisis yang dilakukan kita sebutnya desktop analisis, jadi berdasarkan data-data secara administratif di teman-teman Kominfo,” jawab Feriandi.

Feriandi menekankan lagi bahwa penentuan desa yang akan dibangun BTS 4G tidak dibarengi dengan survei lapangan. Penentuan hanya dari atas meja. 

Namun ia mengakui secara ideal jika berbicara perencanaan, maka survei lapangan semestinya dilakukan dalam penentuan titik lokasi pembangunan BTS 4G agar mengetahui kondisi wilayah.

“Memang tidak dilakukan survei ke lapangan, tapi penentuannya berdasarkan desktop analisis, jadi hanya di atas meja,” kata dia.

“Kalau bicara perencanaan ideal, iya harusnya survei lapangan,” lanjutnya.

Dakwaan Johnny G Plate

Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini