"Mukti Ali untuk yang Huwawei. Michael yang ZTE," ungkap Mirza.
Menggali lebih lanjut, Jaksa juga menanyakan, apakah saksi Mirza pernah menerima handphone atau ponsel.
Mirza mengakui, ia pernah menerima handphone yang diberikan oleh Huwawei dan ZEE dan sepatu dari konsorsium lainnya.
"Merek apa?" tanya Jaksa.
"Iphone," tuturnya.
"Sepatu?" kata Jaksa.
"Sepatu dari IBS," kata Mirza.
"Oh semua dari konsorsium-konsorsium itu ya," ucap Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, saksi Mirza menerima banyak pemberian dari konsorsium.
"Banyak saudara nerima ya," singgung Hakim.
Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui adanya telah menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS.
Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.
Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut.
Pun dengan tujuannya, Feriandi mengaku tak tahu mengapa Windi memberikan uang itu kepadanya.
"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. 300 juta. Latar belakang tersbut, saya jujur tidak tahu, Yang Mulia," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Namun, dia berasumsi bahwa uang dari Windi dan Irwan itu merupakan titipan Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat oleh Anang Achmad Latif.
Sebab, Irwan merupakan teman dari Anang Latif.
"Karena saudara Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya bernggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, saya beranggapan bahwa 'Oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya,'" ujar Feriandi.
Windi Purnama pada akhirnya diminta Majelis Hakim untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.
Nantinya, Windi akan dikonfrontir dengan pihak yang diberikan uang olehnya, termasuk Feriandi Mirza.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Pada saat itu detik kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebagai saksi, ini juga dihadirkan pak. Dikonfrontir ini," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada jaksa penuntut umum (JPU).