TRIBUNNEWS.com - Sempat terjadi kericuhan saat Menteri Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, selesai menjalani 12 jam pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023) malam.
Diketahui, Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Selesai menjalani pemeriksaan, Airlangga Hartarto memberikan keterangan di hadapan awak media.
Ia mengungkapkan, dirinya diberi 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung terkait kasus minyak goreng.
Meski demikian, Airlangga tak merinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan kepadanya.
Baca juga: Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan."
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan, mudah-mudahan sudah (saya) jawab dengan sebaik-baiknya," ungkap Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Senin malam, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan hal-hal lain terkait pemeriksaan dirinya lebih baik disampaikan oleh pihak penyidik Kejagung.
"Hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan," pungkasnya.
Setelah memberikan keterangan, Airlangga Hartarto langsung pergi menuju mobilnya.
Awak media yang sudah menunggu lama, mencoba mengejar Airlangga untuk mengajukan beberapa pertanyaan.
Namun, keributan kecil sempat terjadi saat awak media berkerumun.
Saat mobil Airlangga melaju, awak media meluapkan kekesalannya sambil bersorak.
Terdengar seorang wartawan menyesalkan sikap pengawal Airlangga.
"Lagian rese sih, pengawalnya Airlangga," kata seorang wartawan wanita.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sebagai informasi, Airlangga Hartarto seharusnya menjalani pemeriksaan bersama Kejagung pada Rabu (19/7/2023) lalu.
Namun, karena tak hadir, ia dijadwalkan diperiksa pada Senin.
Airlangga tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemungkinan Airlangga Diperiksa Lagi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, bicara soal kemungkinan apakah Airlangg Hartarto akan diperiksa lagi.
Kuntadi mengatakan, cukup atau tidaknya pemeriksaan terhadap Airlangga masih menunggu evaluasi dan pendalaman dari keterangan pihak lain.
Pasalnya, proses penyidikan kasus impor CPO dan korupsi minyak goreng ini masih terus berjalan.
Apabila didapat fakta-fakta baru, kata Kuntadi, maka tim penyidik akan menindaklanjutinya.
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain," kata Kuntadi saat konferensi pers, Senin malam.
"Apabila muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami, maka seperti Bapak/Ibu lihat hari ini, kita pasti dalami," imbuh dia.
Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi tersebut, Kuntadi menyebut masih sangat dini untuk membicarakannya.
Lantaran, tahap penyelidikan masih terbilang awal.
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, ya. Bahwa ini masih penyelidikan awal," terang Kuntadi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Airlangga adalah wujud pendalaman kasus korupsi ekspor CPO.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Karena itu, kini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Airlangga.
"Proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Jadi mari kita tunggu," pungkas dia.
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar mengenai Airlangga Hartarto yang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Secara singkat, Jokowi hanya mengatakan siapapun harus menghormati proses hukum yang ada di setiap lembaga penegak hukum.
"Ya kita harus menghormati proses hukum di manapun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan, semua harus menghormati," kata Jokowi saat kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Senin sore.
Kejagung Bakal Dalami Keterkaitan Airlangga dan Lin Che Wei
Diketahui, pemeriksaan terhadap Airlangga adalah pengembangan dari keterangan para terdakwa perorangan di persidangan yang kini sudah jadi terpidana.
Adapun mereka yang sudah divonis dalam kasus tersebut di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin malam.
Dari keterangan para terpidana, terdapat fakta-fakta yang menyeret nama Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian, khususnya terkait Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensinya.
Mengenai Lin Che Wei ini, Kejaksaan pun akan mendalami keterkaitannya dengan Airlangga Hartarto dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami," ujar Kuntadi saat ditanya awak media mengenai keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam perkara ini.
Nama Airlangga sendiri memang muncul dalam dakwaan Lin Che Wei saat dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, sempat menanyakan kepada Airlangga apakah Lin Che Wei masih menjadi bagian dari tim asistensinya.
Baca juga: Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan
Airlangga pun mengamini pertanyaan Lutfi tersebut.
Terungkap pula dalam dakwaan Lin Che Wei, Airlangga Hartarto mengetahui kebijakan terkait minyak goreng karena Muhammad Lutfi memaparkan langsung dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian pada awal 2020.
Dalam rapat tersebut, Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor.
Rencana pengendalian itu sebelumnya telah dibahas Lutfi bersama Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Total ada dua kali Rakortas yang diikuti Lutfi dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng.
Dari dua rapat dengan Airlangga itu, dihasilkan keputusan terkait penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari volume ekspor dan penerapan Domestic Price Obligation (DPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram.
Rapat tersebut pun diakui Kejaksaan Agung menjadi salah satu materi yang didalami dari pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).
"Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan, baik itu didalam rapat dan sebagainya. Upaya-upaya untuk mencegah mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.
Meski demikian, Kuntadi memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan dari rapat telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.
Akibatnya, negara merugi hingga lebih dari Rp 6 triliun.
"Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Yohanes Liestyo/Taufik Ismail)