News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Johnny G Plate, Hakim Sebut Proyek BTS Mangkrak Karena Baru 1.795 Tower Dibangun

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Mifiammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (25/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut, proyek pengadaan BTS Kominfo mangkrak karena baru 1.795 tower yang dibangun. 

Hal tersebut disampaikan Hakim Fahzal, dalam sidang pemeriksaan saksi Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Muhammad Feriandi Mirza, terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Saksi Mirza mulanya menyampaikan, pengadaan tower BTS dilakukan secara bertahap.

"Secara bertahap (pertama) 4200 (tower), tahap kedua 3704," kata saksi Mirza, dalam persidangan, Selasa ini.

Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan kontrak kerja, proyek tersebut dimulai sejak April 2021 dan tahap pertama diharuskan rampung pada Desember 2021.

"Harus selesai Desember 2021. Sembilan bulan. Per Desember harusnya sudah selesai semua yang 4200 (tower)," kata Mirza.

Proyek pengadaan BTS Kominfo mangkrak karena baru 1.795 tower yang dibangun

Hakim Ketua Fahzal kemudian menanyakan jumlah pengadaan tower BTS tersebut hingga Desember 2021, sebagai waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja.

Mirza menjelaskan, faktanya hingga tanggal 31 Desember 2021, baru terbangun 668 tower.

"Kenyataannya?" tanya Hakim Ketua kepada Mirza.

"Untuk per Desember 2021 on air (berfungsi), sudah nyala itu 668 (tower)," jawab Mirza.

Mengetahui hal tersebut, Hakim Ketua kemudian menanyakan alasan apa yang terjadi hingga pengadaan tower BTS tersebut tak rampung sesuai target waktu yang ditentukan.

Majelis hakim juga menanyakan kepada saksi Mirza, apakah ada addendum terkait perpanjangan waktu pengadaan tower BTS.

Ungkap Mirza, terdapat addendum untuk memperpanjang kontrak penyelesaian kerja pengadaan tower BTS hingga 31 Maret 2022.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Kaget Usulan Anggaran Proyek BTS Kominfo Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli

"Kenapa? Ada apa itu? Yang saudara tahu ada addendum, enggak?" tanya Hakim Ketua.

"Ada satu kali addendum Yang Mulia," kata Mirza.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena tahun ini (2021, belum rampung) justru diperpanjang waktu penyelesaian sampai 31 Maret 2022," kata Mirza.

Mendengar adanya addendum tersebut, Hakim Ketua kemudian menanyakan jumlah tower yang berhasil diadakan hingga 31 Maret 2022.

Mirza mengungkapkan, hingga waktu berakhirnya addendum tersebut, terdapat sebanyak 1795 tower yang telah dibangun dan on air (berfungsi).

"Sampai 31 Maret 2022, berapa yang sudah on air?"

"On air itu sebanyak 1795 (tower)," ungkapnya.

Melalui pengakuan saksi Mirza tersebut, Hakim Ketua kemudian menanyakan kekurangan jumlah tower yang masih harus diselesaikan pengadaannya kepada Mirza.

"Berapa kekurangannya?" tanya hakim.

Namun, karena saksi Mirza menghabiskan beberapa waktu untuk dia menghitung selisih tower yang belum terbangun. Hakim kemudian mengatakan, proyek pengadaan tower BTS itu tidak selesai atau mangkrak.

"Berarti ini proyek enggak selesai. Mangkrak," ucap hakim.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini