Di sisi lain, Jonathan Latumahina selaku ayah dari David Ozora meminta tambahan hukuman penjara atau bui untuk Mario Dandy jika menolak membayar restitusi.
"Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja," kata Jonathan, Kamis (20/7/2023).
"Kenapa nilainya banyak? (Agar) makin lama dia dikurung, kalau harapan dari keluarga gitu saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan," tambahnya.
Jonathan menilai orangtua Mario Dandy, Rafael Alun, seharusnya juga memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut.
Dia menegaskan pihaknya santai dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja, ikutin aturan hukum yang berlaku aja," ujarnya.
Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 1 Agustus 2023
Hari ini, Selasa, saksi meringankan yang dijadwalkan hadir tidak dapat datang ke persidangan.
Maka dari itu, setelah mendengar Andreas membacakan surat dari Rafael Alun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak Mario.
Kesempatan tersebut, dikatakan Majelis Hakim merupakan kesempatan terakhir bagi Mario untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Baca juga: Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara
"Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.
"Minggu depan Selasa kesempatan yang terakhir demikian ya. Saksi dan ahli karena kesempatan sudah diberikan," tegas majelis hakim.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan persidangan Mario akan dilanjutkan pada awal bulan depan, yakni 1 Agustus 2023.
"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim. (*)