TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditegur Hakim Ketua Fahzal Hendri dengan bercanda ketika bertanya kepada Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2023).
Awalnya, Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa, termasuk Plate, untuk bertanya kepada Mirza.
Namun, ketika giliran Johnny G Plate, dirinya bertanya kepada Mirza dengan intonasi meninggi.
Adapun intonasi mantan Sekjen Partai Nasdem itu meninggi ketika bertanya soal pengetahuan Mirza terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Thaun 2020 tentang Penetapan Infrastruktur 4G sebagai Proyek Prioritas.
Pada pernyataannya, Johnny G Plate menyebut target pembangunan tower sebanyak 4.200 unit berdasarkan Keppres tersebut.
Baca juga: Konsorsium Tower BTS 4G Nikmati 100 Persen Anggaran Sebelum Proyek Rampung
Namun ternyata, Mirza justru tidak mengetahui isi dari Keppres tersebut.
"Pertanyaan yang pertama, tadi Saudara menyatakan arah pimpinan dan saudara mengasumsikan pimpinan adalah Menteri Kominfo yang adalah saya."
"Tahukah Saudara bahwa ada kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2020 yang menetapkan pembangunan BTS yang disebut dengan infrastruktur 4G sebagai proyek prioritas tahukah saudara itu?" tanya Johnny G Plate dengan suara meninggi, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"(Keppres) 86 Tahun 2020 tentang apa ya?" tanya Mirza balik.
"Target Keppres tentang 86 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2020," balas Johnny G Plate.
Kemudian, suara Johnny G Plate pun semakin meninggi saat bertanya terkait Keppres tersebut kepada Mirza.
Pada saat ini lah, Hakim menegur Johnny G Plate.
Hakim pun meminta kepada Johnny agar menurunkan suaranya saat bertanya kepada Mirza.
"Supaya Saudara tahu ada target 4.200 dalam Keppres tersebut ini adalah kebijakan pemerintah. Jadi Saudara tidak tahu kebijakan pemerintah dan Saudara mengasumsikan sebagai kebijakan perorangan Menteri Kominfo begitu?"