TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyesalkan terlontarnya ancaman dari pengawal Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada awak media pada Senin (24/7/2023) lalu.
Peristiwa itu terjadi usai pemeriksaan Airlangga Hartarto di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, tindakan pengancaman seperti itu tak semestinya terjadi. Sebab, wartawan hanya menjalankan tugas untuk mendapat informasi dari narasumber.
"Harusnya tidak ada kata-kata pengancaman seperti itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Bahkan berkerumun hingga berdesakan pada situasi tertentu saat meliput, dipandang Ketut sebagai hal yang lumrah bagi wartawan.
Khusus pada kejadian Senin (24/7/2023) lalu, Ketut menilai bahwa wartawan menjalankan tugas masih pada porsinya.
"Kerumunan dan desak-desakan bagi teman-teman media hal yang biasa dan menjadi tugas kesaharian mereka. Saya melihat masih dalam tahap-tahap proporsional dan profesional teman-teman media bekerja," ujarnya.
Dia pun berharap agar kejadian serupa tak terulang di masa depan, terlebih di kompleks Kejaksaan Agung.
Sebab katanya, lingkungan Kejaksaan Agung merupakan tempat yang menghargai keberadaan jurnalis.
Oleh sebab itu dipastikan tak ada pegawai Kejaksaan yang bertindak represif, termasuk mengancam awak media.
"Petugas kami dilatih untuk sopan santun. Kalau ada yang melihat dari kami akan kami tindak segera. Silakan lapor ke kami, biar dijadikan evaluasi kedepannya," kata Ketut.
Sebagai informasi, ancaman terhadap wartawan ini terlontar usai pemeriksaan Airlangga Hartarto selama 12 jam di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Begitu pemeriksaan berakhir sekira pukul 21.00 WIB, dia memberikan sedikit keterangan di lobi Gedung Pidsus.
Tak ada sesi tanya-jawab bagi Airlangga saat itu, sehingga awak media mencoba mengejar untuk melontarkan pertanyaan-pertanyaan.