TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui pertemuannya dengan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Agung mengatakan pertemuan tersebut Henri menyatakan akan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Saya (Henri) akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen beliau yang dapat saya katakan," sambung dia.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut Henri mananyakan kepadanya perihal apa saja yang harus dilakukannya.
Ia pun menjelaskan kepada Henri perihal prosedur hukum yang akan dilaluinya.
"Kooperatif, hanya itu pesan saya. Pesan saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, pihak TNI menyatakan penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Untuk itu, jajaran pejabat Mabes TNI saat ini tengah mendatangi kantor KPK untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut.