Terkait tewasnya Ignatius Dwi Frisco, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri sebagai tersangka.
Adapun yang bersangkutan berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Adapun Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," lanjut Rio.
Baca juga: Densus 88 Beberkan Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius yang Tertembak di Rusun Polri
Peran Tersangka
Adapun peran Bripda IMS menjadi pelaku yang menembak Bripda Ignatius hingga mengenai bagian leher korban dan tewas.
Disebutkan bahwa Bripda IMS yang dalam kondisi terpengaruh alkohol saat itu mengambil senjata api (senpi) dari dalam tas.
"Senjata meletus saat diambil IMS dari tas dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, didapati bahwa senjata api yang dikeluarkan oleh Bripda IMS, bukan miliknya.
Senpi tersebut ternyata merupakan milik dari Bripka IG.
Hanya saja, Bripka IG saat kejadian itu terjadi tidak berada di lokasi.
Kendati demikian, Aswin menyebut penyidik tetap meminta pertanggungjawaban Bripka IG lantaran dinilai telah lalai menjaga senjata api miliknya.
"IG sebagai pemilik senjata tidak berada di tempat waktu kejadian," ujar Aswin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani/Abdi Ryanda Shakti)