TRIBUNNEWS.COM - TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) dikutip dari YouTube Puspen TNI.
Agung mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya informasi operasi tangkap tangan (OTT) bukan dari KPK, tetapi dari pemberitaan di media.
Setelahnya, Agung pun mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi.
Pada saat sampai di KPK, Agung mengatakan Letkol Afri sudah berada di gedung lembaga anti rasuah.
Baca juga: KPK Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Setelah itu, koordinasi pun dilakukan dengan KPK agar proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup."
"Namun, pada saat press conference, statemen itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.
Dia menambahkan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.
"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar."
"Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," ujarnya.
KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka