Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jajang menyebut bahwa pihak keluarga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari Polri terkait insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Adapun kata Jajang pihak kepolisian pada awalnya menghubungi pada keluarga bahwa Bripda Ignatius tewas lantaran menderita sakit keras.
"Kami perlu mendapat informasi yang jelas dari pihak mabes dan Polres Bogor. Terkait informasi awal yang diterima pihak keluarga, dimana keluarga dapat informasi bahwa korban ini adalah sakit keras," kata Jajang ketika ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Soal Kematian Bripda Ignatius, 2 Tersangka Saling Lempar Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Lebih lanjut dijelaskan Jajang, lalu ketika pihak keluarga diminta datang ke Jakarta barulah polisi menjelaskan bahwa Bripda Ignatius tewas akibat lentusan senjata api.
Meski begitu pihak keluarga pun kata Jajang hingga saat ini belum mendapat perkembangan lebih lanjut dari pihak Polri terkait kasus tersebut.
"Nah terkait penyebab tewas baru sampai disitu, belum ada perkembangan selanjutnya. Kami juga tidak tahu kebenaran meletusnya senjata api itu atau tidak," jelasnya.
Oleh sebabnya pihaknya pun meminta agar Polri bersikap transparan dalam melakukan proses hukum peristiwa tersebut.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut nyawa orang," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Senjata Api yang Akibatkan Bripda Ignatius Tewas Ternyata Pistol Rakitan
Pertanyakan Asal Senjata Rakitan Ilegal
Tim kuasa hukum anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mempertanyakan asal muasal senjata ilegal yang digunakan Bripda IM dalam insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Seperti diketahui pada saat insiden itu terjadi pihak kepolisian menyebut bahwa senjata api yang digunakan Bripda IM diduga merupakan senjata rakitan ilegal.
Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang menuturkan, bagaimana mungkin senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Bripda IM yang merupakan seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri.
"Itu juga jadi pertanyaan kami, bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Densus 88. Karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal itu bagaimana mungkin bisa terjadi. Jadi itu harus diperjelas di publik," kata Jajang ketika ditemui di Kedai Kopi Jhonny, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Oleh sebabnya, Jajang pun meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut berasal.