Dikatakan Firli, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK.
Pasal itu berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum" Jo Pasal 89 KUHAP.
"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli.
Sama seperti Alex, Firli juga tak menyalahkan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut yang bertugas saat OTT Basarnas.
Menurut Firli, pimpinan KPK yang bertanggungjawab penuh seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK," kata Firli.
Sebelumnya, KPK menduga Henri menerima fee hingga Rp88,3 miliar melalui atau bersama-sama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Novel Baswedan Kritik KPK Minta Maaf ke TNI, Sebut Pimpinan KPK Tak Tanggung Jawab soal OTT Basarnas
Uang itu berasal dari sejumlah pihak swasta mengerjakan proyek di Basarnas sejak 2021-2023.
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta yang diduga pemberi suap.
Ketiga pihak swasta yang dijerat itu yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.