Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan.
Pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi untuk memenangkan tender.
Gunawan,diduga memerintahkan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, memberikan sejumlah uang kepada Kepala Basarnas.
Suap sebesar Rp 999,7 juta atau 10 persen dari nilai kontrak diduga merupakan committment fee yang diberikan melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Jokowi soal Polemik OTT Basarnas: Masalah Koordinasi
Setelah memberikan suap itu, Afri, Marilya dan sejumlah orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Lantas, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta usai gelar perkaran, termasuk Gunawan.
Kemudian, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
KPK menduga Marilya dan Gunawan menyuap agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun 2023.
Adapun nilai proyeknya mencapai sekitar Rp 9,9 miliar.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar.
(Tribunnews.com/MilanI Resti/ Ilham Rian Pratama)