Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) besok.
"Iya, hadir," singkat Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi wartawan, Senin (31/7/2023).
Meski begitu, Hendra belum memastikan jam berapa kliennya datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi itu.
Hendra menyebut saat ini kliennya masih berada di Indramayu, Jawa Barat dan belum sampai di Jakarta.
"Belum pasti jamnya, (Panji Gumilang) belum di Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa terkait dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa 1 Agustus 2023, Polisi akan Jemput Paksa jika Mangkir Pemeriksaan
Jadwal lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pemeriksaan dijadwalkan Kamis (3/8/2023) setelah tak bisa hadir pada Kamis (27/8/2023) karena sakit.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/7/3023).
Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Istri Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formiil tidak bisa kami buktikan," jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan mengatakan pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.