TRIBUNNEWS.COM - Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA. Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang pada Jumat (29/7) dan Minggu (31/7).
Rinciannya, Jumat (29/7) Sosialisasi dilaksanakan di Perlintasan JPL 30 Stasiun Pasar Senen, sementara pada Minggu (31/7), Disosialisasikan di perlintasan JPL 18 Stasiun Pasar Minggu. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Deputy EVP Bidang Teknis dan Operasional Daop 1 Jakarta, Suharjono.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar, karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online: Website KAI, Aplikasi KAI Access, dan M-Banking BRImo
Sepanjang tahun 2023, yakni mulai Januari hingga akhir Juli, terdapat sebanyak 122 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api. Dari kejadian tersebut, 81 kejadian melibatkan pejalan kaki, 21 motor, 10 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan.
Melalui sosialisasi ini, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap semoga kedepannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. KAI Daop 1 Jak senantiasa tegas mengimbau para pengguna jalan raya yang akan melalui perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu serta aturan yang ada, serta tidak membuat perlintasan liar.
Baca juga: Tarif Kirim Motor Lewat KAI: Jakarta-Jogja Mulai dari Rp 337.500, Jakarta-Malang Rp 432.000
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Wilayah Pasar Senen hingga Gangsentiong
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pecinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.
Baca juga: Imbas Truk Tabrak Tiang Listrik di Perlintasan KRL, KAI Rekayasa Perjalanan Kereta ke Tanah Abang
KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA, serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA. Selama tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sebanyak 35 sosialisasi keselamatan.
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh lapisan masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api, Anda dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)