TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beda presiden beda cara menyikapi kasus dugaan penghinaan.
Jika Presiden Jokowi memilih tidak melaporkan langsung Rocky Gerung yang diduga menghinanya.
Tidak demikian halnya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat masih menjabat presiden RI, SBY pernah menyambangi kantor polisi langsung melaporkan sosok yang menghinanya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hingga kini Jokowi memang belum 'mengadu' ke polisi.
Menurut dia sikap Jokowi ini berbanding terbalik dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2007, SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif atas kasus pencemaran nama baik.
Kala itu, Zaenal Ma'arif menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer.
"Saya juga sudah melihat Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," ucap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
"Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum ya, Zaenal Ma'arif dan Eggi Sudjana," ujar Mahfud.
Cek Fakta SBY Lapor ke Polda Metro Jaya
Dikutip dari situs https://setneg.go.id, Presiden SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/7/2007).
Menurut SBY, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mengadukan secara resmi Zaenal Maarif yang nilai telah mencemarkan nama baiknya, harga diri, dan kehormatannya.
"Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini," kata SBY kepada wartawan usai menyampaikan pengaduan, di teras depan Sentra Pelayanan Kepolisian. SBY didampingi Jubir Presiden, Andi Mallarangeng.