News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Gus Yahya soal Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Kalau Harus Ditutup Ya Silakan

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). Ia menanggapi soal ditetapkannya pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyerahkan kepada aparat dan pemerintah soal apakah pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang perlu ditutup atau tidak.

"Ya secara hukumnya saja bagaimana. Kalau hukumnya nyatakan harus ditutup, tutup. Kalau tidak ya jangan," kata Gus Yahya, sapaan karibnya, di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Dukung Proses Hukum Panji Gumilang, MUI Minta Umat Tidak Terprovokasi

Gus Yahya tak mau berspekulasi lebih jauh soal ponpes Al Zaytun dan polemiknya yang terjadi, terlebih setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kalau secara hukum harus ditutup ya silakan. Hukum sajalah pokoknya. Ya karena saya juga bukan ahli hukum, NU juga tidak membuat pengadilan sendiri tentang masalah ini, ya harus diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada," pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini