Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait nasib pondok pesantren Al Zaytun usai pimpinannya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
"Sedang dirapatkan dengan Polhukam ini," ujar Waryono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
Hal senada semula juga disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun pertemuan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham, dan Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Diminta Ambil Alih Ponpes Al Zaytun : Selamatkan Santri!
Ia menegaskan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak bermasalah.
Karena itu pemerintah akan menjaminkan hak-hak konstitusional para santri untuk mendapat pendidikan.
"Mungkin dalam waktu satu hari ini saya segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan Gubernur Jawa Barat untuk koordinaaj penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta.
Al Zaytun Terdaftar Resmi di Kemenag
Terkait izin pesantren Al Zaytun, dalam keterangan tertulis Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie beberapa waktu lalu dijelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.