News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Pertanyakan Prakualifikasi Pengadaan Tower BTS Dilakukan Secara Manual

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS. Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).

"Tadikan JPU mengatakan ada persaingan, kan begitu menjaga persaingan. Terus kalau manual itu ada persaingan atau tidak?" tanya hakim.

"Kalau yang kita alami sama pak. Tidak ada yang kita terima batas waktu yang kita tentukan," jawab Gumala.

"Lembek-lembek begini saudara tender triliunan. Lembek-lembek lemah gemulai begini," kata hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS hari ini, Kamis (3/8/2023). Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan tujuh saksi bagi tiga terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan YS (Yohan Suryanto). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kemudian kuasa hukum dari terdakwa berikan penjelasan terkait prakualifikasi pengadaan tower BTS.

"Izin yang mulia tadi yang disampaikan saksi ini bertiga ini. Manual ditahap prakualifikasi, bukan tahap lelangnya karena di BAP melalui elektronik Yang Mulia," kata penasihat hukum.

"Dan di prakualifikasi di per Dirut tidak ada larangannya menggunakan manual. Tapi silahkan dikonfirmasi Yang Mulia," lanjutnya.

"Kalau kita mengacu per Dirut nomer 7 Tahun 2020 online hanya diterapkan untuk tender. Prakualifikasi tidak diharuskan untuk elektronik," jawab Gumala.

"Manual tidak menyalahi, betul? Harus clear ini," tanya hakim.

"Iya," jawab Gumala.

Baca juga: Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G 

Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini