Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G membantah tuduhan memberikan suap berupa barang berharga kepada pejabat BAKTI Kominfo.
Bantahan itu disampaikan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali saat Majelis Hakim memberi kesempatan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Dia mengklaim tidak memberikan handphone kepada Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
"Saya keberatan. Saya tidak memberikan hape kepada saudara saksi," ujar Mukti Ali.
Selain smartphone, Mukti Ali juga membantah memberikan ikat pinggang bermerek kepada Feriandi Mirza. "Yang memberikan ikat pinggang itu bukan saya," katanya.
Sementara Feriandi Mirza saat ditanya oleh Majelis Hakim, bersikukuh pada keterangannya. Meski Mukti Ali telah membantah, dia tak mengubah keterangan soal pemberian itu.
"Saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
"Iya," jawab Feriandi Mirza.
Feriandi Mirza sudah dua kali menyampaikan di persidangan mengenai "hadiah" yang diterimanya dari Mukti Ali sebagai pihak konsorsium.
Selain persidangan hari ini, Rabu (2/8/2023), dia juga pernah menerangkan itu pada persidangan Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 300 Juta dari Windi Purnama, Hakim Perintahkan Konfrontir
Saat itu, Feriandi mengaku menerima sejumlah barang mewah dari pihak konsorsium. Pertama, dia mengaku menerima tas bermerek Louis Vuitton dari PT ZTE, selaku pihak konsorsium.
"Ya biasa, ada tas," kata saksi Mirza.
"Tas merek apa?" tanya Jaksa.