News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa Korupsi Tower BTS Bantah Suap Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo. Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023).

"Louis Vuitton," kata Mirza.

"Itu dari siapa yang berikan?" tanya Jaksa lagi.

"Dari ZTE," ucapnya.

Baca juga: Johnny G Plate Geleng-geleng Saat Disebut Terima Rp 500 Juta Rutin Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo

Kemudian, saksi Mirza mengungkapkan, ia juga menerima ikat pinggang merek Hermes.

"Selain tas ada apa lagi?" tanya Jaksa.

"Ikat pinggang," ucap Mirza.

"Ikat pinggang. Berapa ikat pinggang? Berapa jumlahnya?" tanya Jaksa.

"Dua" kata Mirza.

"Merek apa?" kata Jaksa.

"Hermes," ucap Mirza.

"Diberikan oleh siapa?" tanya Jaksa.

"Diberikan oleh ZTE dan Huawei," kata Mirza.

"Orangnya siapa?" tanya Jaksa kembali.

"Mukti Ali untuk yang Huwawei. Michael yang ZTE," ungkap Mirza.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini