News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pesan Panji Gumilang ke Jutaan Masyarakat Al-Zaytun: Jangan Terprovokasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan kliennya menitipkan pesan kepada masyarakat Al-Zaytun yang jumlahnya diklaim jutaan agar tetap tenang.

Pesan Panji Gumilang khususnya disampaikan kepada santri dan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kita berpesan kepada masyarakat Indonesia dalam hal ini bagian dari keluarga besar Al-Zaytun, kita mengimbau tetap tenang dan jangan terprovokasi,” ujar Hendra ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2023)

Baca juga: Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Minta Dikirim Vitamin hingga Ingin Cek Kesehatan

"Sementara ini jangan melakukan langkah-langkah yang di luar hukum dalam artian jangan melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu ketertiban di antaranya aksi turun ke jalan," sambungnya

Menurutnya, biarlah proses hukum yang sedang berjalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik oleh aparat penegak hukum.

"Harapan kuasa hukum kepada siapapun untuk menjaga kondusifitas terkait adanya persoalan Prof Dr. Panji Gumilang di Bareskrim," imbuh Hendra.

Hendra menyebut kliennya sedang menghadap penyidik untuk diminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.

Pihak kuasa hukum menuturkan poin BAP kali ini penyidik sedang mendalami terkait video-video yang menjadi bukti pelapor.

"Intinya penyidik tidak mau gegabah atau sangat hati-hati. Ini tentunya kita apresiasi kepada Bareskrim yang sudah melakukan upaya proses penyidikan dengan segenap kemampuan," kata Hendra.

Dia memastikan pemeriksaan terhadap Syekh Panji Gumilang masih berkaitan dengan dugaan pidana penistaan agama belum masuk dalam dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya masih berlanjut soal penistaan agama," tuturnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sudah memberikan laporan baru kepada Polri mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag

Perihal dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga punya kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang berdasarkan penilaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dibekukan.

Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini