Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli dan terduga pelaku dimintai keterangannya.
Baca juga: Usai Viral Video Beruang Dikira Manusia Pakai Kostum, Kebun Binatang di China Beri Bantahan
Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.
“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak."
"Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA di mana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023), dilansir Tribun-Medan.com.
Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.
Viral di Media Sosial
Baru-baru ini, sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.
Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Video wanita saat mendatangi KUA tersebut, diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS. Deliserdang," keterangan di akun IG @undercover.id.
Dalam video terlihat, seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.
Wanita tersebut, mengeklaim dirinya menjadi korban pungutan liar oleh petugas ketika mencoba mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak.
Ia mengaku diminta membayar Rp 600 ribu.
Baca juga: Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Remaja 16 Tahun di Sambas, Sudah Kenal sejak Pengantin Pria Masih Kecil
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023), video itu sudah dilihat lebih dari 275 ribu kali.