News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS Amini Pernyataan Hakim, Pemenang Tender Itu-itu Saja

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Hakim heran dengan Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS klemar-klemer saat jawab pertanyaan dalam sidang.

"Prinsipnya harus memakai sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha sebetulnya tidak boleh," jawab Gumala.

"Ada larangan manual? Jadi jelas masalahnya, setelah masuk saya tajam saja. Suadara Gumala saya tanya aturannya manual atau elektronik," tanya hakim.

"Pengadaan di Bakti kita sudah penerapan sistem elektronik," jawab Gumala.

"Aturannya saya tanya," tanya hakim tegas.

"Elektronik," jawab Gumala.

Baca juga: Temuan Auditor Kominfo Soal Mangkraknya Pembangunan Tower BTS di Papua: Faktor Keamanan

"Kemudian beralih ke manual, apa bedanya," tanya hakim.

"Manual dokumen kita menerima fisik," jawab Gumala.

"Tadikan JPU mengatakan ada persaingan, kan begitu menjaga persaingan. Terus kalau manual itu ada persaingan atau tidak?" tanya hakim.

"Kalau yang kita alami sama pak. Tidak ada yang kita terima batas waktu yang kita tentukan," jawab Gumala.

"Lembek-lembek begini suadara tender triliunan. Lembek-lembek lemah gemulai begini," kata hakim.

Kemudian kuasa hukum dari terdakwa berikan penjelasan terkait pra kualifikasi pengadaan tower BTS.

"Izin yang mulia tadi yang disampaikan saksi ini bertiga ini. Manual ditahan pra kualifikasi, bukan tahap lelangnya karena di BAP melalui elektronik Yang Mulia," kata penasihat hukum.

"Dan di pra kualifikasi di per Dirut tidak ada larangannya menggunakan manual. Tapi silahkan dikonfirmasi Yang Mulia," lanjutnya.

"Kalau kita mengacu per Dirut nomer 7 Tahun 2020 online hanya diterapkan untuk tender. Pra kualifikasi tidak diharuskan untuk elektronik," jawab Gumala.

"Manual tidak menyalahi, betul? Harus clear ini," tanya hakim.

"Iya," jawab Gumala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini