News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS Amini Pernyataan Hakim, Pemenang Tender Itu-itu Saja

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Hakim heran dengan Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS klemar-klemer saat jawab pertanyaan dalam sidang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS, Darien Aldiano mengamini pernyataan majelis hakim bahwa tender proyek BTS hanya itu-itu saja.

Adapun hal itu terjadi saat majelis hakim di persidangan di PN Jakpus, Kamis (3/8/2023) mengungkapkan kegeramannya proyek pengadaan tender tower BTS tidak ada persaingan.

"Ya itu-itu juga kan (Pemenang Tender), mutar-mutar disitu saja, lingkaran setan. Itu juga, nanti ujungnya saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak itu. Ada yang nggak lolos dari tidak konsorsium itu? Lelang tender walaupun berbeda paket," tanya hakim di persidangan.

"Ada," jawab Darien.

"Yang saya tanya simpel tidak ada persaingan sebetulnya karena paket 1,2,3. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang? Benar?" tanya hakim.

Kemudian saksi mengamini pernyataan majelis hakim di persidangan.

"Betul Yang Mulia. Karena prakualifikasi hanya tiga konsorsium tadi," jawab Darien.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.

Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).

"Pada saat memasukkan dokumen pra kualifikasi apakah menggunakan sistem elektronik ariba yang berlaku di Bakti atau sistem manual. Dan saksi menjawab sistem manual," tanya jaksa di persidangan.

"Itu atas perintah PPK dan PPK atas terdakwa Anang Latif," tanya jaksa.

"Bukan PPK, tapi atas langsung Arhan Pak Anang," kata Gumala. 

"Begitu majelis," kata jaksa.

"Apakah ada yang salah manual itu," tanya hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini