News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Aneka Keganjilan Pesantren Al Zaytun Menurut Fahri Hamzah, Staf Tegang, Hanya Panji Gumilang Senyum

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, difoto dari udara.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Hendra menyebutkan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia.

Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji dalam kasus penistaan agama.

Setelah penetapan tersangka itu, dijelaskan Ramadhan, pihaknya pun melanjutkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan (2/8).

Panji Gumilang dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m27)

Penulis: Desy Selviany | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini