Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
Baca juga: Mahfud MD: Penggeledahan Ponpes Al Zaytun Bukan Hanya Penistaan Agama Tapi Juga TPPU Panji Gumilang
Kemudian pada pukul 21.15 WIB, penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polemik Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi