Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe disebut-sebut telah menerima hadiah dari rekanan proyek.
Di antara banyaknya hadiah, terdapat perlengkapan tidur, termasuk kasur yang bernilai fantastis.
Baca juga: KPK Pikirkan Tempatkan Lukas Enembe di Tempat Khusus karena Berlaku Jorok
Menurut kesaksian sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat, nilai perlengkapan tidur yang diberikan mencapai Rp 80 juta per unitnya.
"Ada yang 80 juta, ada yang 70 juta," ujar Basuki Rahmat alias Abbas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang isinya, perlengkapan tidur untuk Lukas Enembe mencapai Rp 268,29 juta.
Barang bukti berupa invoice pembelian pun diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim.
BERITA REKOMENDASI"Kalau di BAP ini totalnya Rp 268.295.000 rupiah. Sesuai dengan bukti yang ada pada kami," kata jaksa.
Sebagian perlengkapan tidur tersebut digunakan untuk unit apartemen Lukas Enembe di The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Sementara sebagian lainnya, dikirim untuk rumah Lukas Enembe di Papua.
Perlengkapan tidur itu dipilih sendiri oleh Lukas Enembe di Taman Anggrek, Jakarta pada tahun 2018.
Saat itu, pembayarannya dilakukan menggunakan kartu kredit milik Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
"Saat itu yang ada hanya Lukas Enembe dan keluarga. Piton Enumbi tidak ada. Sehingga kartu kredit oleh Piton Enumbi dikuasai oleh Lukas Enembe. Terlihat dari bukti pembayaran tersebut menggunakan kartu kredit visa Piton Enumbi," ujar jaksa, membacakan keterangan Abbas dala BAP-nya.
Terhadap keterangannya di BAP itu, Abbas tidak menyangkal bahwa pembayaran perlengkapan tidur dilakukan menggunakan kartu kredit Piton Enumbi.
"Awalnya kan saya tidak tahu bahwa CC itu punya Pak Piton. Pas keluar struknya, oh itu kan Pak Piton. Biasa sajalah," katanya.
Dalam dakwaan Lukas Enembe, disebutkan bahwa hadiah yang diberikan Piton Enumbi ini berkaitan dengan proyek pembanguanan infrastruktur di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Tidak Keberatan Sopir Pribadinya Jadi Saksi di Persidangan
"Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar Terdakwa LUKAS ENEMBE selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan MIKAEL KAMBUAYA selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan GERIUS ONE YOMAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan PITON ENUMBI dan RIJATONO LAKKA dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan Lukas Enembe.
Dalam perkara korupsi ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).