News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa ada keanehan dari putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Yang mana hakim MA kemudian merubah, menolak dan kemudian mengadili sendiri Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusann yang sebelumnya.

Bahkan Prof Hibnu menilai, lebih baik putusan PN dan PT yang menguatkan pidana yang dilakukan.

Menurut Prof Hibnu, tindak pidana bersama-sama harusnya menjadikan hukuman Ferdy Sambo cs lebih berat, bukan justru lebih ringan.

Prof Hibnu menuturkan, hukuman seumur hidup adalah pidana yang yang paling realistis karena bisa langsung dieksekusi.

Ia menyebut, hukum harus selesai sehingga dalam aspek hukum putusan Ferdy Sambo sudah inkrah dan bisa langsung dieksekusi.

Prof Hibnu menuturkan, masih ada upaya hukum luar biasa, yang bisa dilakukan apabila ada bukti baru yang disampaikan, dan belum dipertunjukkan sebelumnya.

Dijelaskan Prof Hibnu, Peninjauan Kembali masih bisa dilakukan sepanjang ada bukti baru yang bisa ditunjukkan.

Apa itu Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam KUHAP, ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali, yaitu:

  • jika terdapat keadaan baru yang memunculkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui saat sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkan pidana yang lebih ringan;
  • jika terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti dalam berbagai putusan, tapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata bertentangan satu dengan yang lain;
  • jika putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
  • jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.

    Baca juga: Harta Kekayaan 5 Hakim MA di Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Suhadi Capai Rp11 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini