News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Seperti diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung melakukan sunatan massal terhadap terdakwa pembunuhan itu.

Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Kejaksaan Agung buka peluang eksaminasi

Namun demikian atas perkara yang sudah inkrah tersebut, Kejaksaan Agung membuka peluang dilakukannya eksaminasi.

Eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa/ Penuntut Umum.

Peluang eksaminasi akan terlihat jelas ketika Kejaksaan sudah menerima salinan lengkap putusan kasasi Ferdy Sambo dkk.
"Nanti kita lihat (untuk eksaminasi). Makanya kita pelajari dulu putusannya," ujar Ketut Sumedana.

Hanya saja Kejaksaan masih menanti salinan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk.

Nantinya, setelah memperoleh salinan lengkap putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujar Ketut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini