TRIBUNNEWS.COM - Gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, selesai digelar, Rabu (9/8/2023).
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ini guna menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Namun, ternyata alat bukti belum lengkap, sehingga hasilnya masih belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu.
Lantas, kapan gelar perkara dilanjutkan?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim) Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan dana di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (16/8/2023).
“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi."
"Sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Arahan Panji Gumilang Berdamai dengan Anwar Abbas dan MUI
Whisnu menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini.
Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi, namun baru 19 saksi yang memenuhi panggilan.
Menurutnya, beberapa saksi yang akan diperiksa itu adalah sejumlah saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dari beberapa masyarakat yang mengirimkan dana ke Ponpes Al Zaytun, serta dari pihak Kementerian Agama.
“Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis dan Jumat,” jelas Whisnu.
Transaksi Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Terstruktur
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengungkapkan pola transaksi dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Dari Laporan Hasil Analisa PPATK terkait rekening milik Panji Gumilang, Polri mengungkap jika pola transaksi dilakukan secara terstruktur.