Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko jadi Kado Terindah AHY
AHY mengaku, putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko merupakan kado terindah bagi dirinya di usia ke-45 tahun.
"Alhamdulillah kemarin, tepatnya pukul 12.00 WIB siang kami menerima berita, menerima informasi bahwa upaya PK atau peninjauan kembali KSP Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung," kata AHY.
"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," sambungnya.
Selain itu, AHY mengatakan, selain dirinya, putusan MA tersebut juga membawa kabar baik bagi seluruh pecinta demokrasi di tanah air.
"Kami memandang berita Ini bukan saja sangat penting untuk diketahui oleh kami, tetapi juga oleh rakyat Indonesia, para pecinta demokrasi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku)