Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tolak peninjauan kembali (PK) Partai Prima terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perkara PK Nomor 120/PK/TUN/2023 tersebut telah diputus MA, pada Selasa, tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: PK Partai Prima Ditolak, MA: Putusan PTUN Bersifat Final dan Mengikat
Sesuai amar putusan, Juru Bicara MA Suharto mengatakan, para pemohon diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) tidak diterima," kata Suharto, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
"Menghukum Pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah)," sambungnya.
Adapun Hakim Agung yang mengadili perkara itu, yakni Irfan Fachruddin (Ketua Majelis), Yodi Martono Wahyunandi (Hakim Anggota), dan Cerah Bangun (Hakim Anggota).
Baca juga: PK Ditolak MA, PRIMA Masih Punya Banyak Amunisi Hukum untuk Gugat KPU
Sebagai informasi, permohonan PK diajukan Partai Prima ke MA itu berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tersebut diputus PTUN Jakarta, pada Kamis, 19 Januari 2022.