TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual saat proses body checking.
LPSK menyebut ada beberapa jenis perlindungan yang bisa diakses oleh para korban.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menuturkan, terkait perlindungan itu telah diskusikan dengan kuasa hukum korban Mellisa Anggraini pada Kamis, (10/8/2023).
"Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban," kata Maneger dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023).
Maneger mengatakan, para korban dapat memperoleh perlindungan hukum jika mendapat laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya.
Selain itu, kata Manager, para korban bisa memperolah fasilitasi restitusi dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Imbas Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Rio Motret Khawatir Tak Ada Lagi yang Minat Ikut
Korban juga disebut bisa mendapatkan perlindungan fisik jika mendapat ancaman maupun intimidasi.
"Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik," ujarnya.
Kendati demikian, Maneger mengatakan hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para korban.
"Namun LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
7 Finalis Bakal Diperiksa Polisi
Saat ini Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan korban terkait dugaan pelecehan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang finalis.
Awalnya, korban pelecehan seksual hanya tiga orang yakni berinisial ELI, CSM, dan C.
Namun, hingga kini jumlahnya berkembang menjadi tujuh orang.