Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Baca juga: Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023). Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Miliki Harta Rp9,8 Miliar
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail Thomas mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp9,8 miliar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Ismail Thomas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023.
Ismail Thomas tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Dia melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.
Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta.
Dalam laporannya, Ismail Thomas turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya Rp828.000.000.
Baca juga: Sosok Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP Tersangka Korupsi Izin Tambang: Eks Bupati Kutai Barat
Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.
Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700.
"Total harta kekayaan Rp9.823.386.700," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (15/8/2023).
Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan tertanggal 14 September 2021.
Saat itu, Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp9.758.886.700.