Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kali ini, Rabu (16/8/2023), tim penyidik pada Kejaksaan Agung memeriksa CEO PT Hartadinata Abadi, Sandra Sunanto.
Sebagai informasi, PT Hartadinata Abadi bersama PT Antam menjual produk Emas Kecil Investasi Terpercaya dan Aman (EmasKITA).
"Rabu 16 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SS selaku Direktur Utama/ Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pada hari yang sama, turut diperiksa pula jajaran direksi pada perusahaan swasta, yakni Direktur PT Suka Jadi Logam.
Kemudian ada pula pemilik toko emas yang diperiksa. Namun tak dirincikan lokasi toko emas yang dimaksud.
Baca juga: Sungai Komering Lokasi Penemuan Emas Soekarno Kini Sepi, Tak Ada Warga yang Berburu Barang Antik
"HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam. LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.