Windu Aji sendiri kini telah mendekam di Rutan Kendari setelah sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hampir 2 pekan sejak Selasa (18/7/2023).
Penahanan eks Tim Sukses Presiden Joko Widodo itu terkait perkara korupsi tambang Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tak menampik keterkaitan Windu Aji dengan perkara korupsi BTS 4G.
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Dirinya pun telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara BTS pada Jumat (14/7/2023).
"Saksi yang diperiksa yaitu WA selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Menurut Ketut, Windu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS atas nama tersangka Muhammad Yusrizki, Direktur Utama Basis Investments.
Selain itu, Windu juga diperiksa terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS atas nama tersangka Windi Purnama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windu pada Agustus hingga Oktober 2022.
Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.
"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah: