News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis kasus jual beli konten asusila sesama jenis lewat media sosial, Jumat (18/8/2023).

R diketahui juga menyebarkan video asusila itu melalui akun telegram miliknya untuk menarik minat para calon pembeli di jagad maya.

"Apabila nanti telah ada pembelinya dengan terlebih dahulu membayar sejumlah uang baru kemudian pembelinya dimasukan salah satu grup telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli oleh pembeli," jelasnya.

Tersangka R membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya yaitu Rp 150 ribu untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video anak didalamnya.

"Terdapat 10 akun telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi terkai paket penjualan foto atau video konten asusila sesama jenis," katanya.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2023 lalu yang kemudian dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Subdit Siber.

Dalam kasus itu diketahui sejumlah foto dan video asusila sesama jenis itu telah disebarluaskan pada 26 Juli 2023 oleh kedua pelaku melalui akun telegram.

Mendapati temuan itu, petugas pun kata Ade lalu melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa sosok yang mentransmisikan konten pornografi tersebut.

Pada 3 Agustus 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di Sumatera Selatan.

Kemudian pada 4 Agustus 2023, tim subdit siber melakukan penangkapan atau mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum atas insial LNH di Banjarmasin Kalsel.

Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini