TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (18/8/2023).
Namun dia mengaku tak tahu bakal dikonfrontasi dengan kliennya.
"Saya enggak tahu. Justru karena itu kami belum tau mau diapain," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan saat ditemui awak media di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Maqdir mengaku tak tahu-menahu soal tujuan pemanggilan dirinya.
Oleh sebab itu, tak ada yang disiapkannya untuk memenuhi pemanggilan ini.
Katanya, dia hanya memenuhi panggilan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Enggak bawa apa-apa. Saya hanya memenuhi panggilan Pak Dirdik," ujarnya.
Selain dia, ada pula dua rekannya yang turut memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini.
Satu lainnya merupakan kliennya, Irwan Hermawan. Sementara dua lainnya dia mengaku tak kenal.
"Tim itu kami bertiga yang dipanggil. Saya, kemudian Handika dan Dasril. Kemudian adalagi saksi-saksi lain yang saya enggak tahu siapa lagi dipanggil," ujar Maqdir.
Dari Kejaksaan Agung sendiri memastikan bahwa para saksi akan dikonfrontasi terkait uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung.
Konfrontasi ini lantaran adanya perbedaan keterangan dari para saksi terkait asal muasal dan tujuan uang Rp 27 miliar terkait perkara korupsi menara BTS 4G.
Perbedaan keterangan itu disampaikan saat para saksi yang terkait, diperiksa secara terpisah.
Selain beda keterangan, mereka juga memberikan keterangan yang berubah-ubah.