News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gerindra Geram Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun: Usulan Itu Layak Masuk Rekor MURI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerondra Habiburokhman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerondra Habiburokhman mengaku geram atas munculnya gugatan maksimal usia calon presiden (capres) menjadi 70 tahun. Baginya, gugatan itu layak dicatatkan dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).

Menurutnya, gugatan tersebut mengambil hak seseorang untuk maju menjadi capres. "Kalau saya melihat mungkin layak dimasukan di museum rekor Indonesia. Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/8/2023) hari ini.

Selain itu, gugatan tersebut membatasi hak konstitusi seseorang yang berusia di atas 70 tahun maju menjadi capres.

"Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang itu yang saya bilang bisa jadi ini gugatan pertama soal yg petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang hak konstitusional orang. Nah itu lah makanya layak diajukan museum rekor indonesia ya," tandasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023).

Dia mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Sementara terhadap Pasal 169 huruf n, Donny meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya 2 kali seumur hidup.

Baca juga: JK Tak Setuju Batas Usia Capres Digugat: Presiden RI Sejak Zaman Bung Karno Itu di Atas 40 Tahun

Donny menepis anggapan gugatan tersebut untuk menjegal Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden (capres) 2024.

Sebab, saat ini dari tiga bakal capres yang muncul di publik hanya Prabowo yang usianya di atas 65 tahun dan sudah maju sebanyak tiga kali di Pilpres.

"Secara poltik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan Pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin.

Baca juga: Muncul Dugaan Gugatan Maksimal Usia Capres 65 Tahun untuk Jegal Prabowo, Begini Bantahan PDIP

Donny mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskannya.

"Persoalan nanti apakah MK memutus Pemilu berikut atau kah kalau seandainya dikabulkan ya permohonan kami kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensinya ada salah satu yang enggak bisa nyalon lagi kan," ujarnya.

Dia menuturkan, gugatan tersebut semata-mata untuk Pemilu yang lebih demokratis. "Tapi bisa saja putusannya untuk Pemilu berikutnya, bonus. Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon saja kita," ucap Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini